Dinas Dikpora mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan kepemrintahan bidang pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Dikpora mempunyai Fungsi :
a. Perumusan kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di Lingkungan Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di Lingkungan Dinas.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyau tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Bidang Sekolah Dasar mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi dibidang sarana dan prasarana sekolah dasar dan pengendalian mutu pendidikan sekolah dasar.
Fungsi Bidang Sekolah Menengah Pertama
Bidang Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi dibidang sarana dan prasarana sekolah menengah pertama dan pengendalian mutu pendidikan sekolah menengah pertama.
Fungsi Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi dibidang pendidikan dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan pendidik dan tenaga pendidikan anak usia dini dan sekolah menengah pertama.
Fungsi Bidang Pemuda dan Olahraga
Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi dibidang kepemudaan dan olahraga.