Home / Berita Pendidikan / Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Jepara Tahun Ajaran 2025/2026

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Jepara Tahun Ajaran 2025/2026

Dalam upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), Bupati Jepara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/1165 Tahun 2025 yang mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan PMB di Kabupaten Jepara. Edaran ini, yang berdasarkan pada pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak sistem pendidikan. Semua pihak terkait, baik di tingkat Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, maupun satuan pendidikan, diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Powered By EmbedPress