8. Pelayanan Prosedur Pembayaran Kekurangan Gaji

STANDAR PELAYANAN PROSEDUR PEMBAYARAN KEKURANGAN GAJI

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Bupati No. 59 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten

 

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1.   Surat pengantar usul dari Satkordik, SMPN dan SKB;

2.   Fotokopi surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB);

3.   Fotokopi SK Kenaikan Pangkat;

4.   Fotokopi SK Pelantikan atau SK Pindah Tugas.

2. Prosedur 1.   Mengumpulkan data pegawai untuk kekurangan gaji;

2.   Mendownload leger kekurangan gaji ASN dan P3K yang diupload BPKAD;

3.   Mengoreksi leger kekurangan gaji yang telah di download dari BPKAD sejumlah kurang lebih 500 orang;

4.   Mencetak leger kekurangan gaji ASN dan P3K, surat setoran pajak dan slip gaji;

5.   Membuat   SPP   dan    kelengkapannya    untuk    kekurangan    gaji pegawai;

6.   Membuat SPM dan kelengkapannya untuk kekurangan gaji pegawai;

7.   Menyerahkan rincian kekurangan gaji ASN dan P3K ke Bank Jateng Cabang Jepara;

8.   Mengarsipkan      SPP     dan      SPM     serta     data     kelengkapan

pendukungnya.

3. Waktu

Pelayanan

1 (satu) bulan
4. Biaya / Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif (gratis)
5. Produk TEREALISASINYA KEKURANGAN GAJI TERUSAN PEGAWAI
6. Pengelolaan Pengaduan 1.   Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2.   Surat tertulis

3.   E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4.   WA      : 08974280308

5.   Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

 

·   Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

·   Instagram : @dikporajepara

·     Aplikasi/Website SP4N LAPOR!