STANDAR PELAYANAN PROSEDUR PEMBAYARAN KEKURANGAN GAJI
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Bupati No. 59 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Surat pengantar usul dari Satkordik, SMPN dan SKB;
2. Fotokopi surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB); 3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat; 4. Fotokopi SK Pelantikan atau SK Pindah Tugas. |
2. | Prosedur | 1. Mengumpulkan data pegawai untuk kekurangan gaji;
2. Mendownload leger kekurangan gaji ASN dan P3K yang diupload BPKAD; 3. Mengoreksi leger kekurangan gaji yang telah di download dari BPKAD sejumlah kurang lebih 500 orang; 4. Mencetak leger kekurangan gaji ASN dan P3K, surat setoran pajak dan slip gaji; 5. Membuat SPP dan kelengkapannya untuk kekurangan gaji pegawai; 6. Membuat SPM dan kelengkapannya untuk kekurangan gaji pegawai; 7. Menyerahkan rincian kekurangan gaji ASN dan P3K ke Bank Jateng Cabang Jepara; 8. Mengarsipkan SPP dan SPM serta data kelengkapan pendukungnya. |
3. | Waktu
Pelayanan |
1 (satu) bulan |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya/tarif (gratis) |
5. | Produk | TEREALISASINYA KEKURANGAN GAJI TERUSAN PEGAWAI |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan
2. Surat tertulis 3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com 4. WA : 08974280308 5. Portal pengaduan :
· Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara · Instagram : @dikporajepara · Aplikasi/Website SP4N LAPOR! |