12. Pelayanan Permohonan Beasiswa Miskin (BSM) Pada Jenjang Pendidikan Dasar

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BEASISWA MISKIN (BSM) PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Permenpan & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018.
  5. Peraturan Bupati No. 59 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten

 

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1.   Terdaftar di SD yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;

2.   Dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari Keluarahan/Desa;

3.   Yatim/ Yatim Piatu dibuktikan dengan surat keterangan kematian;

4.   Fotokopi kartu keluarga;

5.   Surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan KIP, PKH/bantuan lainnya dari Pemerintah yang ditandatangani oleh Orang Tua/Kepala Sekolah;

6.   Fotokopi rekening BPD atas nama siswa;

7.   Belum pernah mengusulkan bantuan beasiswa ke Dinas Pendidikan/LGNOTA di tahun sebelumnya.

2. Prosedur 1.   Melakukan sosialisasi terkait persyaratan beasiswa miskin;

2.   Pemohon mengajukan proposal dengan kelengkapan berkas sesuai syarat;

3.   Petugas melakukan pengecekan/penelitian proposal yang masuk di Bidang Sekolah Dasar;

4.   Petugas melakukan pengecekan ajuan dari pemohon, apabila sudah sesuai bisa di proses lebih lanjut dan apabila tidak sesuai dikomunikasikan dengan pemohon;

5.   Apabila berkas telah sesuai, maka petugas membuatkan rekomendasi pencairan;

6.   Petugas memberikan informasi ke pemohon ketika anggaran sudah siap;

7.   Petugas  melakukan  pemberian  beasiswa  miskin  melalui

mekanisme non tunai (transfer) kepada pemohon.

3. Waktu

Pelayanan

1 s.d 3 bulan
4. Biaya / Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif (gratis)
5. Produk PEMBERIAN BEASISWA MISKIN (BSM) PADA JENJANG SEKOLAH

DASAR

6. Pengelolaan Pengaduan 1.   Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2.   Surat tertulis

3.   E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4.   WA      : 08974280308

5.   Portal pengaduan :

www.disdikpora.jepara.go.id

 

·   Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

·   Instagram : @dikporajepara

·     Aplikasi/Website SP4N LAPOR!