STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BEASISWA MISKIN (BSM) PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Permenpan & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati No. 59 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Terdaftar di SD yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
2. Dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari Keluarahan/Desa; 3. Yatim/ Yatim Piatu dibuktikan dengan surat keterangan kematian; 4. Fotokopi kartu keluarga; 5. Surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan KIP, PKH/bantuan lainnya dari Pemerintah yang ditandatangani oleh Orang Tua/Kepala Sekolah; 6. Fotokopi rekening BPD atas nama siswa; 7. Belum pernah mengusulkan bantuan beasiswa ke Dinas Pendidikan/LGNOTA di tahun sebelumnya. |
2. | Prosedur | 1. Melakukan sosialisasi terkait persyaratan beasiswa miskin;
2. Pemohon mengajukan proposal dengan kelengkapan berkas sesuai syarat; 3. Petugas melakukan pengecekan/penelitian proposal yang masuk di Bidang Sekolah Dasar; 4. Petugas melakukan pengecekan ajuan dari pemohon, apabila sudah sesuai bisa di proses lebih lanjut dan apabila tidak sesuai dikomunikasikan dengan pemohon; 5. Apabila berkas telah sesuai, maka petugas membuatkan rekomendasi pencairan; 6. Petugas memberikan informasi ke pemohon ketika anggaran sudah siap; 7. Petugas melakukan pemberian beasiswa miskin melalui mekanisme non tunai (transfer) kepada pemohon. |
3. | Waktu
Pelayanan |
1 s.d 3 bulan |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya/tarif (gratis) |
5. | Produk | PEMBERIAN BEASISWA MISKIN (BSM) PADA JENJANG SEKOLAH
DASAR |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan
2. Surat tertulis 3. E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com 4. WA : 08974280308 5. Portal pengaduan :
· Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara · Instagram : @dikporajepara · Aplikasi/Website SP4N LAPOR! |