1. Pelayanan Persuratan (Surat Masuk dan Keluar)

STANDAR PELAYANAN PERSURATAN (SURAT MASUK DAN KELUAR)

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  4. Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal;
  5. Peraturan Bupati Jepara Nomor 76 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
  6. Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
  7. Peraturan Bupati Jepara Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara.
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Surat masuk yang diterima di bagian persuratan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Ada identitas pengirim tertera di surat seperti :

·      Nama

·      Alamat

·      No. telepon

2.   Nama, alamat dan isi surat yang dituju jelas

2. Prosedur Surat Masuk

1.   Pemohon mengajukan surat/naskah dokumen yang ditujukan kepada Kepala Dinas

2.   Pengadministrasi persuratan menerima surat permohonan dan membuatkan kartu kendali

3.   Kepala Dinas mendisposisikan ke Kepala Bidang terkait

4.   Pengadministrasi persuratan menyampaikan lembar disposisi ke Kepala Bidang terkait

5.   Kepala Bidang terkait memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon

6.   Pemohon menerima surat/data balasan

 

Surat Keluar

1.   Mengoreksi konsep surat

2.   Menaikkan konsep surat ke Kepala Bidang untuk diteliti dan dimintakan paraf

3.   Apabila sudah ditandatangani Kepala Dinas kemudian dicatat dalam agenda surat keluar dengan memberikan nomor kode, nomor urut, perihal/isi ringkas, tanggal, lampiran dan pengolah surat keluar serta mencatat pada buku register surat keluar.

4.   Memberikan surat keluar

3. Waktu Pelayanan Surat masuk : proses penyelesaian dua sampai tiga hari

Surat keluar : proses penyelesaian 15-25 menit apabila Kepala Dinas berada di tempat

4. Biaya / Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif (gratis)
5. Produk ISIAN DATA/INFORMASI
6. Pengelolaan Pengaduan 1.   Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

2.   Surat tertulis

3.   E-mail : umpegdisdikporajepara@gmail.com

4.   WA     : 082136739675

5.   Portal pengaduan :

 Website www.disdikpora.jepara.go.id

 Website www.lapor.go.id

 Fanpage

·   Facebook : https://www.facebook.com/DisdikporaJepara

·   Instagram : @dikporajepara

·   Aplikasi/Website SP4N LAPOR!